Informasi mengenai jenis-jenis hukuman bagi pelaku kejahatan di Kesultanan Cirebon terdapat pada Naskah Mertasinga Pupuh XLVII.09-XLVII.12. Dalam naskah ini dijelaskan bahwa, Cirebon tidak menerapkan hukuman cambuk maupun rajam bagi pelaku zina.
Baca Juga
Baca Juga
Selain itu Cirebon juga tidak menerapkkan hukum potong tangan bagi pencuri, pencuri di Cirebon hanya dijatuhi hukuman dirante (di ikat/dipasung) atau dipenjara bagi pelakunya. Sementara itu hukuman mati digunakan di Cirebon untuk para pembunuh. Adapun yang menjadi hakim pemutus hukuman bagi para pelaku kejahatan di Cirebon adalah Pangeran Kejaksan, yang tinggal di derah Kejaksan.
Dalam Naskah Mertasinga Pupuh XLVII.09-XLVII.12 juga di informasikan bahwa hukuman cambuk, rajam, potong tangan bagi pencuri, dan hukuman mati terhadap pembunuh diberlakukan secara penuh di Demak, Bonang, Kudus dan Gersik.
0 comments:
Post a Comment