Zainab Binti Al-Harist merupakan istri dari Sallam bin Misykam, suaminya merupakan seorang penghianat dari kalangan Yahudi Khiabar yang berskeutu dengan Qurays Mekah dalam rencana pengepungan Madinah. Ia juga dikenal sebagai dalang dari rencana pengepungan tersebut. Zainab Binti Al-Harist dikenal dalam sejarah karena terbilang aneh. Ia mengimani Muhamad sebagai Nabi setelah ia meracuninya.
Dua Tahun Sebelum Peristiwa Pengracunan
Pada 31 maret tahun 627 masehi Ibu Kota Negara Isalam Madinah dikepung musuh. Tidak tanggung-tanggung jumlah pengepung sebanyak 10.000 tentara lebih, padahal pada waktu itu jumlah penduduk Kota Madinah yang siap berperang hanya 3.000 saja[1].
Pada 31 maret tahun 627 masehi Ibu Kota Negara Isalam Madinah dikepung musuh. Tidak tanggung-tanggung jumlah pengepung sebanyak 10.000 tentara lebih, padahal pada waktu itu jumlah penduduk Kota Madinah yang siap berperang hanya 3.000 saja[1].
Pihak yang melakukan pengepungan adalah orang-orang Qurays Mekah dengan sekutunya orang-orang Yahudi Khaibar. Sebelum pengepungan sebenarnya telah disepakati gencatan senjata antara Qurays Mekah dengan orang Islam Madinah. Akan tetapi orang Qurays Mekah rupanya ingkar janji, dan berniat membumi hanguskan Madinah dengan 10.000 lebih pasukan yang mereka persiapkan.
Dalam sejarah Islam, pengepungan Kota Madinah oleh gabungan Yahudi Khaibar dan Qurays Mekah ini disebut perang al-Ahjab, atau perang sekutu. Selain itu perang ini juga disebut perang Khandaq, atau perang Parit. Sebab pada waktu itu orang-orang Islam Madinah membangun benteng pertahanan dengan membuat parit (Kalen) yang mengelilingi seluruh kota Madinah.
Meskipun pihak musuh merencanakan penyerangan Madinah dengan matang tapi rupanya mereka tak sanggup menembus parit tersebut, sehingga akhirnya mereka bertahan diluar Parit dengan mendirikan kemah. Tapi rupanya apes, waktu itu musim dingin disertai badai pasir sehingga kemah-kemah tersebut porak poranda, dan banyak diantara pasukan gabungan Qurays dan Yahudi yang terkena sakit. Maka gagalah rencana pembumi hangusan Madinah. Merekapun kemudian pulang ke tempatnya masing-masing dengan membawa kesialan.
Peristiwa Pengracunan
Penghianatan orang-orang Khaibar yang bersekutu dengan orang Qurays untuk menghancurkan Madinah ini menjadi perhatian serius Nabi Muhamad. Maka setelah kejadian perang Khandaq, beliau memutuskan untuk menaklukan Khaibar. Meletuslah kemudian sebuah peperangan yang dalam sejarah dikenal dengan perang kahiabar. Perang ini terjadi pada tahun 629 masehi, tepat dua tahun setelah perang Khandaq.
Dalam perang khiabar dieritakan pasukan Islam dapat memperoleh kemenangan, para penjahat perang yang dahulu berkonspirasi dengan Qurays Mekah untuk membumi hanguskan Madinah kemudian dihukum berat. Sementara harta kekayaan penduduk Khiabar kemudian di ambil alih oleh kaum muslimin.
Setelah selesaianya penaklukan Khaibar, dan kondisi Khaibar berangsur mulai tenang, dimana kebanyakan pasukan Islam melepas lelah didalam benteng Kota Khiabar. Terjadi sebuah peristiwa yang menghebohkan. Zainab binti Harist tertangkap basah meracuni Nabi Muhamad.
Pada mulanya, Zainab binti Harist pernah menanyakan mengenai bagian daging domba mana yang disukai nabi Muhamad. Ada yang mengabarkan kepadanya bahwa beliau menyukai bagian paha. Dia kemudian menyusupkan racun lebih banyak ke bagian paha domba yang ia masak kemudian ia kirimkan ke Nabi.
Setelah menerimanya Nabi menggigit untuk satu kunyahan, namun kemudian memuntahkannya lagi dan tidak menelannya. Beliau bersabda “ Tulang ini mengabarkan kepadaku bahwa didalam daging disusupi racun” Kemudian beliau memerintahkan untuk memanggil Zainab binti al-Harist. Setelah ditanya, dia mengakui perbuatannya.”Apa yang mendorongmu berbuat seperti itu?” Tanya beliau. Dia menjawab. “Aku pernah berkata sendiri, “kalau memang Muhamad seorang Raja, maka aku ingin menghabisinya. Jika dia seorang Nabi tentu akan ada pemberitahuan kepadanya”.[2]
Setelah peristiwa itu, Nabi dikisahkan memaafkannya. Dikisahkan juga bahwa Zainab binti al-Harist mempercayai jika Muhamad benar-benar seorang Nabi. Namun rupanya daging yang disusupi racun tersebut kemudian dimakan oleh sahabat Nabi yang bernama Bisyr bin al-Barra, beliaupun seketika meninggal karena racun tersebut. Mendapati kejadian tersebut kemudian Zainab binti al-Harist dijatuhi Qisosh. Yaitu hukum bunuh bagi pelaku pembunuhan.
Daftar Pustaka
[1] Rodinson. Muhamad: Nabi Islam. Hlm 208
[2] Syafiurahman. Sirah Nabawiyah. Hlm 439-440
0 comments:
Post a Comment